
Pantau - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dan minuman beralkohol ilegal dalam dua operasi terpisah pada 29 Oktober 2025.
Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre terhadap seorang penumpang berinisial MM (46) yang kedapatan membawa narkotika seberat sekitar 475 gram.
Penindakan kedua berlangsung di TPS Global Logistik Bersama, tempat petugas menemukan 96 botol yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan, "Dua penindakan kami lakukan dalam dua operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan baik di jalur pelabuhan internasional maupun barang kiriman domestik".
Penumpang Sembunyikan Narkoba dalam Dubur dan Berupaya Kabur
Kasus penyelundupan narkoba terungkap setelah Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap kapal MV Citra Legacy 5 yang berlayar dari Stulang Laut menuju Batam Centre.
Anjing pelacak memberikan atensi pada MM, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di area X-Ray pelabuhan.
Saat diperiksa, MM mengaku sedang mengidap penyakit dan telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Petugas membawa MM ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, namun ia sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali di taman Simpang Laluan Madani.
Hasil rontgen menunjukkan adanya 10 bungkusan narkotika yang disembunyikan dalam dubur dengan metode inserting.
Zaky menjelaskan, "Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate".
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh MM dari seseorang berinisial M, yang kemudian mengenalkannya kepada Mr. X sebagai bos dari M.
MM berencana tinggal di Batam selama dua hari untuk menunggu perintah mengantar barang ke Lombok.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 2.375 orang.
Minuman Alkohol Ilegal Dikemas Sebagai Aksesori Pengantin
Penindakan kedua dilakukan terhadap paket kiriman mencurigakan dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara ke Batam yang dilaporkan berisi aksesoris pengantin.
Paket tersebut menarik perhatian perusahaan jasa titipan (PJT) karena mengeluarkan bau tajam.
Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan citra botol yang tidak sesuai dengan isi yang diberitahukan.
Setelah dibuka, petugas menemukan puluhan botol air mineral yang diduga berisi MMEA tanpa pita cukai.
Petugas segera melakukan penegahan, penyegelan, dan proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Zaky menegaskan, "Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak".
Bea Cukai Batam juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas penyelundupan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai sebagai kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan.
- Penulis :
 - Arian Mesa
 








