
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,4 miliar.
Tiga pelaku berinisial R, T, dan A telah ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
"Setelah dilakukan observasi, ditemukan praktik ilegal pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram," ungkapnya.
Diketahui para pelaku telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun dengan menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kilogram setiap harinya.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam operasional harian pengoplosan LPG.
R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sementara A bertugas sebagai penyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.697 tabung gas ukuran 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, dan 14 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, serta lima unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
Brigjen Irhamni menjelaskan, "Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di masyarakat."
Total kerugian negara dari aksi tersebut mencapai Rp5,4 miliar, dengan perputaran uang diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Proses Hukum dan Apresiasi Pertamina
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga RJBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polri.
"Ini merupakan kasus kedua di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selama tahun 2025," ia mengungkapkan.
Taufiq menegaskan pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu," tegasnya.
- Penulis :
 - Shila Glorya
 








