
Pantau - Seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh karena diduga menyalahgunakan izin tinggal atau visa di Indonesia.
Ditangkap karena Bekerja di Kafetaria
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan MB berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang WNA di sebuah kafetaria kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan MB tengah bekerja sebagai pembuat roti di tempat tersebut.
"MB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh. Saat ini, MB ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh," ungkap Gindo Ginting.
Saat pemeriksaan, MB menunjukkan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan kategori remote worker atau pekerja jarak jauh.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MB secara aktif bekerja langsung di lokasi sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025 dengan upah sebesar Rp2 juta per bulan.
Melanggar Ketentuan Visa Remote Worker
Gindo Ginting menjelaskan bahwa visa ITAS kategori remote worker hanya diperuntukkan bagi pekerjaan daring yang dilakukan untuk perusahaan luar negeri.
"MB dengan izin tinggal bekerja jarak jauh, bukan bekerja di tempat. Sedangkan MB bekerja di kafetaria tersebut sebagai pembuat roti," ia mengungkapkan.
MB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 25 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Perbuatan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, MB sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Gindo Ginting.
MB kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








