Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis Akan Dilelang Setelah Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis Akan Dilelang Setelah Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset
Foto: Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21/10/2024 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan sejumlah aset sitaan milik terpidana Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses penilaian dan pelelangan.

Aset Disita dan Akan Dilelang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa aset yang telah disita dan telah berkekuatan hukum akan segera diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh BPA.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA," ungkapnya.

Setelah penyerahan, BPA akan melakukan penilaian terhadap aset-aset tersebut sebelum dilelang untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset itu sebelumnya sempat menjadi objek keberatan oleh Sandra Dewi dalam proses hukum kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya.

Namun, Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset-aset tersebut.

Pencabutan Gugatan dan Status Hukum Harvey Moeis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan permohonan keberatan dari Sandra Dewi.

Dengan keputusan itu, proses persidangan terhadap permohonan keberatan yang juga diajukan oleh Kartika Dewi dan Raymond Gunawan resmi dihentikan.

Aset yang sebelumnya dimohonkan keberatannya antara lain berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas.

Dalam keberatannya, Sandra Dewi berdalih sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik dan menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah.

Ia menyebut bahwa aset tersebut berasal dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Sandra Dewi juga mengklaim telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.

Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), kini menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis :
Shila Glorya