
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada tahun 2009 hingga 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Dalam perkara baru ini, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Senin, 3 November 2025.
Ia menambahkan, belum ditetapkannya tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum yang bersifat pengumpulan bukti.
Latar Belakang dan Kronologi Penyidikan
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang mulai ditangani KPK sejak Oktober 2025.
Perkara pertama adalah dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Chrisna Damayanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina dan juga menjabat sebagai Komisaris di Petral.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
Dalam perkara kedua, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang Irianto merupakan Managing Director PT PES periode 2009 hingga 2013 dan juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum digantikan pada 2015.
Status Terkini dan Informasi Tambahan
KPK baru mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus baru ini pada 3 November 2025.
Meski belum ada tersangka dalam kasus terbaru ini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan minyak dan produk turunannya di anak perusahaan Pertamina tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








