
Pantau - Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.
FDM diduga menggelapkan dana terkait penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE yang berlangsung di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan.
"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ungkapnya di Jakarta pada hari Selasa.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Masa Penahanan Habis
Budi Hermanto juga menyatakan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi.
"Bila hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ia mengungkapkan.
Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan dan pelimpahan berkas akan tetap berlanjut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Pemeriksaan Saksi dan Status Berkas
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," katanya.
Reonald juga menambahkan bahwa perkara ini telah masuk tahap 1 dan saat ini berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.
- Penulis :
- Arian Mesa








