
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan terhadap KRS dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan.
KRS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini dari Jakarta pada hari Rabu.
Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus SYL
Selain KRS, KPK juga memanggil 15 saksi lain dalam kasus yang sama.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pihak swasta dan 4 lainnya adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Perkembangan Proses Hukum SYL
SYL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Eksekusi terhadap SYL dilakukan sejak 25 Maret 2025 dengan penempatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
KPK secara resmi mengumumkan pelaksanaan eksekusi tersebut pada 14 Mei 2025.
Selain hukuman badan, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar serta tambahan kewajiban membayar sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
- Penulis :
- Shila Glorya








