Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Lewat RDTR dan RTRW untuk Ketahanan Pangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri ATR/BPN Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Lewat RDTR dan RTRW untuk Ketahanan Pangan
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Aji Cakti))

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi melalui penguatan instrumen perencanaan tata ruang, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sawah Tetap Dilindungi Meski RTRW Tidak Sesuai

Nusron menyatakan bahwa lahan sawah tetap tidak akan diberikan izin alih fungsi, meskipun dalam RTRW wilayah tersebut tidak lagi tercatat sebagai sawah.

"Kalau itu fisiknya masih sawah, meskipun RTRW-nya itu sudah digunakan tidak lagi sawah, tetap tidak kami kasih izin. Demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi tidak sawah. Untuk ketahanan pangan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 314 kabupaten/kota yang RTRW-nya tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Dalam konteks perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Nusron menjelaskan terdapat dua bentuk kondisi di lapangan yang harus diperhatikan.

Pertama, lahan yang secara fisik sudah tidak lagi berupa sawah, namun dalam peta RTRW masih dicatat sebagai sawah.

"Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus. Sehingga tidak perlu ada lagi izin LSD," jelasnya.

Kedua, lahan yang secara fisik masih berupa sawah, tetapi dalam RTRW sudah tidak tercatat sebagai sawah.

"Yang model seperti ini akan kita minta untuk melakukan reviu RTRW-nya untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Karena kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah," tegasnya.

RTRW dan RDTR Wajib Diperbarui untuk Kepastian Tata Ruang

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib memiliki dan segera memperbarui RTRW sebagai dasar pembangunan wilayah.

Ia menilai bahwa RTRW terlalu umum dan tidak cukup menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pemanfaatan ruang, sehingga perlu diturunkan menjadi RDTR.

"Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR," ia menjelaskan.

Untuk mempercepat penyusunan RDTR, Nusron mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta untuk berbagi tanggung jawab.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf