Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Foto: (Sumber: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar..)

Pantau - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," ujar pihak kepolisian.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni:

  • Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
  • Klaster kedua: RS, RHS, dan TT

Tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)
  • Pasal 311 KUHP (fitnah)
  • Pasal 160 KUHP (penghasutan)
  • Pasal 27a jo. Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
  • Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45a Ayat 2 UU ITE

Sementara itu, tersangka dalam klaster kedua dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik, yaitu:

  • Pasal 310 KUHP
  • Pasal 311 KUHP
  • Pasal 32 Ayat 1 jo. Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
  • Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
  • Pasal 27a jo. Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
  • Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45a Ayat 2 UU ITE

Jokowi Lapor Langsung, Bareskrim Pastikan Ijazah Asli

Presiden Joko Widodo mengonfirmasi bahwa dirinya telah mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu tersebut.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujarnya usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 12.25 WIB.

Ia menambahkan bahwa keputusannya untuk melapor langsung dilakukan karena saat ini ia tidak lagi menjabat.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah asli.

Penyelidikan dilakukan melalui metode saintifik oleh Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681/KT, diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985, dinyatakan asli dan sah.

Penulis :
Aditya Yohan