
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengimbau agar hilirisasi kratom tetap dipertimbangkan selama belum ada pelarangan resmi terhadap tanaman tersebut secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan Otto dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Terkait Regulasi Ekspor Komoditi Daun Kratom yang digelar di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Kratom Bernilai Ekonomi, Tapi Status Hukumnya Masih Belum Jelas
Otto menegaskan bahwa kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja, khususnya di wilayah penghasil seperti Kalimantan.
"Kedepan, saya berharap seluruh pihak dapat menyepakati dan memahami secara jelas status hukum serta legalitas kratom agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ungkapnya.
Saat ini, ekspor daun kratom utuh dan remahan lebih besar dari 600 mikron dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Otto juga mengungkapkan masih adanya perbedaan pandangan antarinstansi mengenai status legalitas dan tata kelola kratom.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum terkait apakah kratom dikategorikan sebagai narkotika atau tidak.
"Seluruh lembaga terkait perlu duduk bersama menentukan arah kebijakan yang jelas," tegasnya.
Hilirisasi Jadi Solusi Strategis, Riset dan Regulasi Jadi Kunci
Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil, menyoroti pentingnya riset komprehensif terhadap kratom, baik dari sisi medis, ekonomi, maupun sosial.
Ia menilai dorongan hilirisasi perlu didukung dengan regulasi tata kelola dan perizinan yang pasti agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat menyatakan bahwa regulasi perdagangan saat ini masih membatasi pengelolaan kratom, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Pembatasan tersebut berdampak pada terbatasnya akses pasar dan menurunnya keberlanjutan ekonomi petani kratom.
Oleh karena itu, hilirisasi atau pengolahan kratom menjadi produk siap ekspor dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan melindungi ekosistem petani.
Pemerintah juga menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dalam mencari solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga potensi ekonomi kratom.
Kratom dan Tradisi Lokal: Antara Obat Herbal dan Komoditas Ekspor
Kratom merupakan tanaman yang banyak ditemukan di Kalimantan dan secara tradisional digunakan oleh suku Dayak sebagai obat herbal serta penambah stamina.
Saat ini, kratom juga digunakan di pasar internasional sebagai bahan suplemen kesehatan, penghilang rasa sakit alami, serta alternatif pengobatan opioid.
Harga kratom di pasar global bervariasi tergantung pada kualitas dan bentuk produknya.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan lintas kementerian dan lembaga terkait pengelolaan dan ekspor kratom.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, berharap forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi petani, pelaku usaha, dan eksportir.
"Melalui dialog ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi faktual, sehingga kebijakan yang dirumuskan ke depan mampu mengakomodasi kebutuhan sekaligus mencerminkan keadilan bagi masyarakat," ungkap Nofli.
- Penulis :
- Aditya Yohan







