
Pantau - Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas penyidikan yang telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tersangka Dibagi ke dalam Dua Klaster Berdasarkan Peran
Delapan tersangka dalam kasus ini diklasifikasikan ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum masing-masing, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 Jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka: RS, RHS, dan TT.
Mereka dikenai pasal-pasal:
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 311 KUHP
- Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data elektronik
- Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
- Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 Jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Polisi Tegaskan Kasus Bukan Politis, Libatkan Ahli
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik.
Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dalam proses penyelidikan dan penetapan status hukum para tersangka.
Dalam survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 74,6 persen publik menyatakan tidak percaya terhadap tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







