
Pantau - Lebih dari 200 investor dari dalam dan luar negeri tertarik untuk membiayai proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy/WTE) di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Proyek WTE Masuki Tahap Lelang, Tujuh Daerah Siap Groundbreaking
Rosan menyampaikan laporan tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden yang digelar di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi akan segera masuk tahap lelang pada minggu depan, dimulai dengan tujuh daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
"Bidding ini memang kita lakukan dalam beberapa batch (gelombang), karena dari kami kan menunggu kesiapan sesudah dilihat secara penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan juga oleh Menko Pangan (Zulkifli Hasan). Jadi, kemudian baru diberikan kepada kami untuk bidding-nya, tendernya," ungkap Rosan.
Tujuh daerah yang akan menjadi lokasi proyek tahap pertama yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bekasi, dan Tangerang.
Rosan menambahkan bahwa ketujuh wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk memulai pembangunan.
"Tujuh daerah yang sudah disetujui, diberikan green light oleh Menko Pangan dan juga oleh (Kementerian) Lingkungan Hidup. Karena, dari tujuh itu memang ketersediaan lahannya sudah ada, ketersediaan sampahnya cukup, dari infrastruktur juga jalan, maupun air juga sudah ada. Jadi, itu bisa diproses lebih lanjut," ia mengungkapkan.
Target Groundbreaking Maret 2026, Diperkuat Perpres No. 109/2025
Pada hari yang sama, Rosan juga menghadiri dua rapat terbatas lainnya di Istana, yaitu rapat tentang hilirisasi lintas sektor dan Kampung Nelayan Merah Putih, serta rapat laporan kinerja Kementerian Investasi dan Danantara kepada Presiden.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa Danantara menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek WTE di tujuh wilayah tersebut pada bulan Maret 2026.
Guna mendukung kelancaran program ini, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres tersebut memberikan dasar hukum serta pedoman teknis untuk pelaksanaan proyek, sekaligus bertujuan mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah melebihi kapasitas di berbagai daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick







