
Pantau - Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirim surat ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten 2019–2023, meminta mantan Bupati Klaten Sri Mulyani dijadikan tersangka.
OC Kaligis menilai penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni DS (mantan Kabid Perdagangan Disperindagkop), FS (Direktur PT MMS), serta JJ dan JS (mantan Sekda Kabupaten Klaten), tidak cukup. Ia mengklaim memiliki data keterlibatan Sri Mulyani dan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.
OC menegaskan tidak logis jika aset pemerintah daerah dikelola perusahaan swasta tanpa sepengetahuan bupati, sehingga Sri Mulyani layak dijadikan tersangka, bukan hanya dianggap layak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menyampaikan kasus telah masuk tahap dua, yaitu pelimpahan berkas dan barang bukti ke pengadilan, diperkirakan akhir November. Ia menjelaskan permintaan penambahan tersangka menjadi ranah penyidik Kejati Jawa Tengah, bukan kewenangan Kejari Klaten.
Rudy membuka kemungkinan masyarakat menyampaikan informasi tambahan disertai bukti jika mengetahui keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menahan JP, Sekda Kabupaten Klaten, terkait perjanjian sewa Plaza Klaten 2023 yang merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar, dan menetapkan JS, Sekda Klaten 2016–2021, DS, serta JFS sebagai tersangka. JS tidak ditahan karena alasan kesehatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







