
Pantau - Komisi VI DPR RI mendorong percepatan implementasi Koperasi Merah Putih guna mengatasi ketimpangan ekonomi antara wilayah kota dan desa yang masih menjadi persoalan nasional.
Pemerataan Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto dalam menggerakkan kembali perekonomian desa.
"Tujuan dari pemerintah, presiden prabowo untuk membentuk Koperasi Merah Putih itu adalah agar ekonomi di desa tumbuh dan berkembang. Supaya kue pembangunan ini bisa dirasakan di desa, ekonomi itu bisa bergerak di desa," ungkapnya.
Menurut Andre, perputaran ekonomi selama ini masih terpusat di kota dan menyebabkan ketimpangan yang berujung pada meningkatnya urbanisasi.
"Nah harapannya dengan Koperasi Merah Putih itu adanya pemerataan pertumbuhan ekonomi, adanya pemerataan pembangunan dan juga memastikan ekonomi itu tumbuh dan berkembang di desa. Sehingga tidak perlu lagi orang desa yang berangkat ke kota, kalau perlu dengan ekonomi tumbuh di desa, perputaran uangnya ada di desa bahkan orang desa yang sekolah di kota bisa kembali ke desa, itu harapan saya," jelasnya.
Inpres Percepat Revitalisasi Koperasi Desa
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Tangerang Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua instruksi presiden tersebut menegaskan perintah kepada satuan tugas terkait untuk mengambil langkah menyeluruh dan terkoordinasi dalam merevitalisasi hingga 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Andre juga membantah anggapan bahwa Koperasi Merah Putih akan mematikan peran BUMDes atau pelaku UMKM yang telah ada sebelumnya.
"Jelas Koperasi Merah Putih itu tugasnya kan bersinergi dengan stakeholder ekonomi, ekosistem ekonomi yang ada di desa. Nanti yang jelas kan bagaimana masyarakat desa, UMKM yang ada di desa bisa bertransaksi bersama-sama, bersinergi bersama-sama dengan koperasi desa," ia mengungkapkan.
Skema kemitraan akan dirancang secara rinci agar tidak tumpang tindih dengan program ekonomi desa yang sudah berjalan.
"Ini tidak perlu ditakutkan. Yang pasti pemerintah sedang mengatur formulanya bagaimana UMKM yang ada, ekosistem ekonomi yang ada di desa bisa bersinergi, bisa bersama membangun ekonomi di desa," ujarnya.
Capaian Awal dan Keterlibatan Warga
Berdasarkan data resmi dari laman KDKMP per awal November 2025, tercatat 82.467 koperasi telah berbadan hukum, jumlah ini hampir setara dengan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia.
Sebanyak 25.322 gerai koperasi telah beroperasi di seluruh wilayah dan melibatkan 1.198.608 warga desa serta kelurahan sebagai anggota aktif.
- Penulis :
- Aditya Yohan








