Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis 14 Bulan untuk Christiano Tarigan Disorot DPR, Dinilai Tidak Adil dan Kurang Memberi Efek Jera

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Vonis 14 Bulan untuk Christiano Tarigan Disorot DPR, Dinilai Tidak Adil dan Kurang Memberi Efek Jera
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai vonis 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi melukai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dinilai Tidak Menghargai Nyawa Manusia

Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara, dan langsung mendapat sorotan publik.

Abdullah menilai bahwa vonis tersebut sah secara prosedural, namun tidak memenuhi keadilan substantif karena gagal memberikan efek jera dan tidak mencerminkan penghargaan setara terhadap nyawa manusia.

Ia menyatakan, “Masalah ini bukan sekadar persoalan hukum positif, tetapi juga menyangkut moral negara dalam melindungi warganya.”

Soroti Dugaan Manipulasi dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik

Abdullah juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan sesaat setelah kecelakaan terjadi, yang menurutnya menimbulkan kesan adanya upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei, dan didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana atas kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

Abdullah memperingatkan bahwa jika manipulasi fakta hukum seperti ini tidak ditindak tegas, maka dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia mendesak adanya langkah korektif agar rasa keadilan publik tetap terjaga dan hukum tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Penulis :
Ahmad Yusuf