
Pantau - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis, 13 November 2025.
Pemanggilan Tersangka untuk Klarifikasi
Ketiga tersangka yang dijadwalkan dipanggil adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut telah dijadwalkan, namun belum dapat dipastikan apakah para tersangka akan memenuhi panggilan.
Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap ketiga tersangka hadir untuk memberikan klarifikasi melalui berita acara pemeriksaan.
Dua Klaster Berdasarkan Perbuatan Hukum
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada perbuatan hukum masing-masing.
- Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
- Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
- Penulis :
- Aditya Yohan








