Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar
Foto: (Sumber: Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar)

Pantau - Bea Cukai Batam memusnahkan barang milik negara hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dengan total berat mencapai 136 ton dan estimasi nilai barang sebesar Rp15,8 miliar, dalam kegiatan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025 di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo.

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan, dari Rokok hingga Senapan Angin

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 13,8 juta batang hasil tembakau dan 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas, serta 201 unit handphone dan tablet.

Juga dimusnahkan 1.036 perabot rumah tangga, 751 makanan dan obat tidak layak edar, 491 oli dan produk kimia, 125 material logam, 61 senapan angin dan komponennya, 30 barang pecah belah, 14 mainan dan alat bantu seksual, serta 6 unit scrap elektronik dan besi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.

Pengawasan Meningkat, Penerimaan Negara Lampaui Target

Kinerja pengawasan Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Hingga Oktober 2025, terdapat 1.547 surat bukti penindakan, meningkat 239 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebanyak 22 kasus telah naik ke tahap penyidikan pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 kasus di antaranya telah berstatus P-21.

Dalam pelanggaran cukai, Bea Cukai Batam menerapkan prinsip ultimum remedium terhadap 42 laporan yang menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.

Total penerimaan Bea Cukai Batam hingga Oktober 2025 mencapai Rp755,87 miliar, setara 167 persen dari target tahunan sebesar Rp452,33 miliar.

Rinciannya terdiri dari bea masuk sebesar Rp325,31 miliar (97 persen dari target), bea keluar Rp369,12 miliar (436 persen dari target), dan cukai Rp61,44 miliar (194 persen dari target).

Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan penyelundupan demi menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

Penulis :
Aditya Yohan