Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Yudisial Telaah Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi Yudisial Telaah Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Foto: Komisi Yudisial Telaah Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Pantau - Komisi Yudisial (KY) sedang menelaah hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memvonis Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dilakukan pada 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima KY dari kuasa hukum Tom Lembong pada 4 Agustus 2025.

Jika dalam proses penelaahan ditemukan pelanggaran, hasil pleno KY akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara tersebut.

Namun, ia kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf