
Pantau - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana pada Senin, 10 November 2025.
Hakim Halida Rahardhini yang memimpin persidangan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 24 November 2025.
Sidang tersebut membahas permohonan pengujian keabsahan penangkapan terhadap Paulus Tannos yang saat ini sedang menjalani proses ekstradisi dari Singapura.
Hakim juga meminta pihak pemohon untuk melengkapi administrasi kehadiran satu orang lagi dan menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak termohon.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Paulus Tannos dan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Sujudwidigda, tidak memberikan pernyataan terkait sidang maupun proses hukum kliennya.
"Kami masih menunggu tanggapan dari KPK sebelum memberikan pernyataan apa pun," ungkapnya.
Rangga juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai dampak dari sidang praperadilan terhadap proses ekstradisi Paulus Tannos.
Penangkapan dan Status Hukum Paulus Tannos
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh KPK di Singapura pada awal Januari 2025 setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Paulus kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Hingga kini, proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung di pengadilan Singapura.
Pokok permohonan atau petitum dalam gugatan praperadilan yang diajukan belum diungkapkan secara resmi oleh pihak pemohon.
- Penulis :
- Shila Glorya








