
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menambah satu anggota perempuan sebagai bentuk inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa penambahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah mendapatkan persetujuan resmi.
"Insyaallah mungkin minggu depan akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu. Saya belum sebut namanya," ungkapnya.
Jimly menegaskan bahwa usulan penambahan anggota perempuan bukan berasal dari internal komisi, melainkan inisiatif Presiden.
"Karena setelah dilantik, loh ternyata laki-laki semua. Jadi, bukan usulan kami, melainkan beliau sendiri. Nah, namanya sudah ada, tinggal diteken," ia mengungkapkan.
Komisi Reformasi Polri Dilantik 7 November 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 November 2025 di Istana Merdeka.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, komisi terdiri dari 10 anggota, dan setelah penambahan satu anggota perempuan, jumlah total anggota akan menjadi 11 orang.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, ditunjuk sebagai ketua komisi.
Para anggota lainnya terdiri dari Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Jenderal Pol (Purn.) Idham Aziz, dan Jenderal Pol (Purn.) Badrodin Haiti.
Respons Terhadap Tuntutan Reformasi
Pembentukan komisi ini merupakan bagian dari komitmen politik Presiden Prabowo dalam menjawab aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri.
Langkah tersebut juga merespons desakan berbagai kelompok masyarakat yang mencuat sejak akhir Agustus 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya







