
Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan pelatihan kepada aparatur pemerintah desa guna meningkatkan transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Fokus pada Penggunaan Coretax DJP dan Siskeudes
Pelatihan mencakup penggunaan aplikasi Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) serta Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi R2.0.7 Rilis 2, yang dirancang untuk memudahkan administrasi dan pelaporan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati, menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana desa.
Selain itu, aparatur desa diharapkan memahami sistem administrasi perpajakan serta memenuhi seluruh kewajiban fiskal secara tepat waktu.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Pemerintah kabupaten terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa agar mampu mengelola keuangan desa secara profesional.
Sebanyak 30 desa di wilayah Penajam Paser Utara saat ini mengelola dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dengan nilai yang cukup signifikan.
Seluruh pemerintah desa dianjurkan untuk menggunakan aplikasi Coretax dan Siskeudes sebagai instrumen utama dalam pelaporan pajak dan pencatatan keuangan desa.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Penajam telah menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai penggunaan kedua aplikasi tersebut.
Diharapkan ke depan aparatur desa dapat mengoperasikan aplikasi Coretax dan Siskeudes secara efektif dan mandiri guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan








