Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Camat Aktif di Anambas Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Camat Aktif di Anambas Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Foto: Ilustrasi - Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pegawai kantor Imigrasi di Mapolres Anambas, Kamis 23/10/2025 (sumber: Humas Polres Anambas)

Pantau - Seorang camat aktif di Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau, Jumat (7/11) malam.

Camat Siantan Tengah Ditangkap saat Konsumsi Sabu

Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengungkapkan penangkapan terhadap A (57), Camat Siantan Tengah, dilakukan pada pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

"A kami tangkap saat tengah mengkonsumsi sabu di ruang kerjanya," ungkapnya.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Kristian itu, petugas menemukan A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong).

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

A langsung diamankan dan diperiksa intensif di Mapolres Anambas.

Tersangka Lain Terlibat dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Tim kemudian menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11) dan menyita dua paket sabu seberat 1,08 gram.

Keduanya menjalani tes urine di RSUD Tarempa dengan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Penyidikan berlanjut dan pada Sabtu (8/11) pukul 18.30 WIB, polisi menangkap D (29), seorang nelayan dari Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur.

Dari tangan D, polisi menyita satu paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres menyatakan, "Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam kasus narkotika. Namun, kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapapun dia, semua diproses sesuai hukum yang berlaku."

Kasatresnarkoba Iptu Kristian mengungkapkan bahwa penangkapan A bermula dari informasi masyarakat.

Dari penyelidikan, diketahui A telah empat kali membeli sabu dari E.

"Pada saat penggerebekan itu, dia membeli dua paket sabu dari A seharga Rp330 ribu. Sudah digunakan, sisanya itulah yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini karena diduga terkait jaringan narkoba di Kabupaten Anambas.

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menambahkan, “Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.”

Penulis :
Arian Mesa