Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Perketat Pengawasan di Sungai Mahakam Usai Dua Pesut Ditemukan Mati

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KLH Perketat Pengawasan di Sungai Mahakam Usai Dua Pesut Ditemukan Mati
Foto: (Sumber: Tim dari Deputi Bidang Gakkum LH KLH menindaklanjuti laporan Yayasan RASI terkait dua ekor Pesut Mahakam mati di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat KLH.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait kematian dua ekor Pesut Mahakam di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Penyebab Kematian

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi melindungi Pesut Mahakam dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.

Hanif menekankan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan karena sungai tersebut memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.

Spesimen Pesut Mahakam yang mati sedang diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.

Dalam dua hari terakhir, RASI mencatat adanya peningkatan lalu lintas hingga 13 tongkang batubara per jam di wilayah tersebut yang berpotensi membahayakan keselamatan Pesut Mahakam.

Pengawasan Perusahaan dan Hasil Temuan di Lapangan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar habitat konservasi Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT Muji Lines melakukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan tanpa izin pemanfaatan ruang untuk penempatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Uji kualitas air juga menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu, seperti warna, sulfida, dan klorin bebas, berdasarkan Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyebut populasi Pesut Mahakam pada tahun 2025 diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.

"Langkah luar biasa perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian Pesut Mahakam," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut meliputi penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, serta pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang.

KLH mengapresiasi kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pemantauan dan pelaporan kondisi habitat Pesut Mahakam.

Perlindungan Satwa dan Upaya Lanjutan

Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan data RASI, penurunan populasi Pesut Mahakam disebabkan oleh terjerat jaring nelayan, tabrakan dengan kapal tongkang, serta paparan logam berat dari cat tongkang yang mencemari air sungai dan merusak ekosistem.

KLH menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, terutama yang berpotensi mencemari habitat Pesut Mahakam melalui debu batubara, tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.

Penulis :
Aditya Yohan