
Pantau - Serikat pekerja PT Transjakarta yang tergabung dalam PUK SPDT FSPMI mendesak manajemen perusahaan untuk segera memecat dua atasan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga pekerja perempuan di lingkungan kerja.
Dugaan Pelecehan dan Tuntutan Pemecatan
Kasus pelecehan ini disebut telah berlangsung sejak Mei 2025 dan belum mendapatkan sanksi tegas dari manajemen PT Transjakarta.
"Sudah enam bulan kasus ini berjalan, tapi belum ada tindakan atau sanksi tegas sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang," ungkap perwakilan PUK SPDT FSPMI.
Pihak serikat menilai manajemen perusahaan lamban dan tidak serius menegakkan aturan yang berlaku, terlebih saat diketahui bahwa kedua terduga pelaku hanya diberi surat peringatan tingkat dua (SP 2).
"Terakhir kami dapat kabar, pelaku hanya diberi SP 2. Ini jelas tidak sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Ketiga korban terdiri dari satu pekerja yang bertugas di Satgas Transcare, layanan untuk penyandang disabilitas, serta dua lainnya berasal dari Satgas Transjakarta bidang layanan wisata.
Dua pelaku yang dilaporkan merupakan koordinator lapangan di unit kerja korban masing-masing.
"Korban sudah kami bawa ke Mabes Polri. Kami minta pelaku dipecat, bukan cuma diberi SP. Kami ingin ada efek jera dan perlindungan nyata bagi pekerja perempuan," tegasnya.
Aksi Unjuk Rasa dan Ancaman Mogok Kerja
Serikat pekerja menyatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan karena tidak adanya kesepakatan dalam dua hari proses mediasi yang telah berlangsung antara serikat dan manajemen.
Enam tuntutan utama disampaikan dalam aksi ini, yaitu pemberhentian terhadap dua pelaku pelecehan seksual, penolakan terhadap ketimpangan upah antara pekerja lama dan baru, pelaksanaan anjuran Disnakertransgi terkait penyesuaian upah yang tertunda dua tahun, penolakan intervensi oknum manajemen yang tidak taat aturan, pencopotan pejabat Transjakarta yang mengabaikan regulasi, dan permintaan transparansi dalam proses mediasi serta penyelesaian sengketa industrial.
"Kami menduga ada atasan yang melindungi dua pelaku ini. Karena itu kami mempertanyakan keseriusan manajemen untuk mengusut tuntas kasus pelecehan ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
PUK SPDT FSPMI juga menuntut Pemprov DKI Jakarta dan Disnakertransgi DKI Jakarta untuk mencopot oknum-oknum manajemen Transjakarta yang dianggap tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.
Aksi ini disebut sebagai tahap awal dari rangkaian perjuangan serikat pekerja.
"Kalau sampai sore tidak ada keputusan, kami akan evaluasi dan bisa lanjut ke tahap mogok kerja," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya







