Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain
Foto: Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Ade Darmawan (tengah) dan Lechumanan (kiri) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Pelapor kasus fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Ade Darmawan selaku pelapor menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bersifat mendadak karena sebelumnya mereka menilai proses pemeriksaan telah selesai.

"Kami tiba-tiba kok dipanggil karena kami anggap pemeriksaan sebenarnya sudah selesai kan, ternyata sampai di dalam kita diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka," ungkapnya.

Polda Metro Jaya turut memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menurut pelapor dianggap cukup lengkap.

"Terus kemudian SP2HP-nya karena di sini diuraikan bahwa pemeriksaan itu tahapannya seperti apa itu sudah betul-betul komprehensif," ia mengungkapkan.

Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri menyatakan bahwa telah ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," jelasnya.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Penyidik Diminta Sita Barang Bukti

Lechumanan, pelapor lainnya yang turut hadir, meminta kepada penyidik agar menyita seluruh alat bukti yang dimiliki para tersangka.

"Misalnya, buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu saya minta kepada penyidik tolong dilakukan penyitaan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka pada Kamis, 13 November.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," ujar Irjen Asep.

Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kehadiran ketiga tersangka tersebut, namun membenarkan jadwal pemanggilan yang telah ditetapkan.

Penulis :
Leon Weldrick