Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI dan PMI Rentan dari Pusat Detensi Imigrasi Johor Bahru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 300 WNI dan PMI Rentan dari Pusat Detensi Imigrasi Johor Bahru
Foto: (Sumber: Photo file: Petugas keamanan mengawasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (8/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym. (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID).)

Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memfasilitasi pemulangan 300 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan dari pusat detensi imigrasi Johor Bahru, Malaysia, pada 13 November 2025.

Jumlah yang dipulangkan terdiri atas 221 laki-laki, 66 perempuan, lima anak laki-laki, dan delapan anak perempuan.

Kelompok rentan yang dipulangkan meliputi lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak tanpa pendamping, serta mereka yang telah ditahan lebih dari enam bulan atau mengalami kesulitan finansial.

Pemulangan dilakukan dalam dua kloter melalui jalur laut dengan titik debarkasi di Pelabuhan Feri Batam Center, Kepulauan Riau.

Rehabilitasi dan Reintegrasi Disiapkan bagi WNI Terdampak

Kementerian Luar Negeri bersama Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru mengoordinasikan proses kedatangan, penanganan awal, dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Langkah ini mencakup proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dilaksanakan bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan sejumlah instansi terkait.

Instansi yang terlibat dalam penanganan antara lain Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama perlindungan WNI di luar negeri, terutama kelompok rentan.

Pemulangan massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar WNI dan PMI di luar negeri, termasuk keselamatan, kesehatan, dan kepastian hukum selama mereka bekerja.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf