Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Foto: (Sumber: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ANTARA FOTO/Fuzan..)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK Hapus Ketentuan yang Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, penjelasan pasal tersebut menambahkan frasa yang dinilai bermasalah, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Frasa Bermasalah Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Para pemohon menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat di jabatan sipil hanya dengan dasar penugasan dari Kapolri.

Mereka mencontohkan sejumlah kasus polisi aktif yang pernah menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

MK sependapat dengan dalil para pemohon bahwa ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu prinsip netralitas jabatan publik.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ia menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri sebelum menjabat di institusi sipil.

“Rumusan dalam pasal ini sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan,” ungkapnya.

Ridwan juga menekankan bahwa bagian penjelasan dalam undang-undang tidak boleh memuat norma baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut MK, penjelasan hanya berfungsi menerangkan isi norma dalam batang tubuh pasal, bukan menambahkan makna baru yang dapat mengubah substansi hukum.

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penulis :
Ahmad Yusuf