Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Perlindungan Siber Dinilai Mendesak Demi Lindungi Anak dari Konten Negatif di Internet

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

RUU Perlindungan Siber Dinilai Mendesak Demi Lindungi Anak dari Konten Negatif di Internet
Foto: Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Arif Rahman menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman konten berbahaya di ruang digital.

Anak Rentan Jadi Korban Konten Negatif

Menurut Arif Rahman, anak-anak merupakan kelompok paling rentan di ruang siber karena tingginya penggunaan media sosial tanpa pengawasan orang tua.

"Pengguna media sosial di usia dini dampaknya serius," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak mudah terpapar berbagai konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa 48 persen dari total pengguna internet di Indonesia adalah remaja di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta orang atau 80,66 persen dari total populasi.

"Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan," ia mengungkapkan.

Belajar dari Regulasi Internasional

Arif Rahman menambahkan bahwa sejumlah negara telah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.

Di Australia, anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan Instagram dan Facebook.

Di Prancis, platform digital diwajibkan meminta persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun.

Di Inggris, Undang-Undang Keamanan Daring memperketat tanggung jawab platform terhadap konten berisiko bagi anak.

Sementara di Filipina, pengguna media sosial diwajibkan menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.

RUU Perlindungan Siber dinilai akan mendukung literasi digital nasional serta memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman," tuturnya.

Penulis :
Leon Weldrick