
Pantau - Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) yang mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp310 juta di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung dan Kenakan Pakaian Dinas
Tonny ditangkap saat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) guna meyakinkan para korbannya.
Ia mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dan mengklaim memiliki jaringan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
Dengan modus tersebut, pelaku berhasil menipu dua orang korban dengan dalih dapat menangani suatu perkara hukum, meskipun tidak dijelaskan perkara yang dimaksud.
Dari hasil penipuan tersebut, pelaku memperoleh Rp283 juta secara langsung, sementara sisa dana sebesar Rp27 juta masih tersimpan dalam rekening bank atas namanya.
Pelaku mengaku bahwa seluruh uang hasil kejahatannya telah habis digunakan, dan pihak kejaksaan masih mendalami informasi terkait aliran dana serta kemungkinan korban lainnya.
Senjata Api Ilegal dan Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, tim juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru, serta tambahan lima peluru aktif lainnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi telepon genggam Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepasang sepatu hitam, dua kartu ATM, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Penanganan kasus ini melibatkan Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Setelah ditangkap, Tonny Renaldo Matan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut berdasarkan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







