Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Wilayah Yogyakarta dan Magelang Senilai Rp2,5 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Wilayah Yogyakarta dan Magelang Senilai Rp2,5 Miliar
Foto: Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Selasa 11/11/25 (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Yogyakarta, 14-11-2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Selasa (11/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 meliputi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp2.531.709.885,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435,00.

Khusus BMMN berupa hasil tembakau merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Pada saat seremoni, BKC berupa hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong dan dipecahkan kemasan botolnya agar tidak bisa digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Sementara itu, barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sisanya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.  Terakhir, untuk obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong. 

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik. 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkas Imam.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa