
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendorong pendirian Kejaksaan Negeri (Kejari) di tujuh kabupaten wilayah Papua Pegunungan guna meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di daerah tersebut.
Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dan Kejati Papua
Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin menyatakan bahwa saat ini hanya terdapat satu Kejari yang berkedudukan di Jayawijaya, sementara wilayah Papua Pegunungan terdiri dari delapan kabupaten.
Ia mengungkapkan, "Untuk mendukung supremasi hukum, diperlukan tambahan Kejari di tujuh kabupaten lainnya."
Penandatanganan kerja sama antara Kejati Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan tujuh pemerintah kabupaten telah dilakukan untuk menyiapkan serta menyerahkan tanah hibah yang menjadi lokasi pembangunan Kejari baru.
Kabupaten yang akan mendirikan Kejari tersebut antara lain Lanny Jaya, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, dan Mamberamo Tengah.
Pada Pilkada 2024, pengawasan proses hukum di Papua Pegunungan hanya dilakukan oleh Kejari Jayawijaya, yang menyebabkan kendala karena jangkauan wilayah yang luas.
"Pengalaman tersebut menunjukkan perlunya Kejari baru agar pengawasan hukum dapat berjalan maksimal," ujarnya.
Sinergi dalam Pengawasan Dana Desa dan Penguatan UMKM
Kerja sama ini juga mencakup pengawalan terhadap pengelolaan dana desa di Papua Pegunungan yang masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pemahaman administrasi keuangan oleh para kepala kampung.
Untuk itu, kejaksaan menciptakan satu aplikasi khusus yang digunakan untuk mengunggah data terkait pengelolaan keuangan, penyerapan anggaran, dan pertanggungjawaban.
"Aplikasi ini bertujuan agar kepala kampung tidak terjerat penyelewengan dana desa," ungkap Hendrizal.
Selain itu, Kejati Papua juga mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang berfungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat dengan mendorong pengembangan UMKM di seluruh wilayah Papua Pegunungan.
Program koperasi tersebut dinilai layak didukung karena melibatkan masyarakat secara luas dan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif
Dalam kerangka transformasi penegakan hukum, kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak hanya diorientasikan pada pemberian hukuman berat.
Penegakan hukum kini mengacu pada hukum pidana baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, yang memberikan alternatif hukuman seperti kerja sosial atau pelatihan kerja dalam jangka waktu tertentu.
Contoh kegiatan alternatif tersebut antara lain membantu administrasi kelurahan, tempat keagamaan, dan yayasan sosial.
Pidana penjara hanya akan dijatuhkan sebagai opsi terakhir apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








