Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ulama Tekankan Standardisasi Keilmuan Tanpa Hilangkan Kemandirian Pesantren

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ulama Tekankan Standardisasi Keilmuan Tanpa Hilangkan Kemandirian Pesantren
Foto: (Sumber: Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang digelar di UIN Antasari Banjarmasin. ANTARA/HO-Kemenag)

Pantau - Ulama menekankan perlunya standardisasi keilmuan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Isu tersebut dibahas dalam Halaqah Pesantren Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren di UIN Antasari Banjarmasin.

KH Wildan Salman menyatakan "Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya" dan menegaskan bahwa seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bergantung pada kitab-kitab tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tradisi kitab kuning merupakan pondasi kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.

Ia mencontohkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali dapat bertahan karena karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.

Wildan menyoroti pentingnya ijazah sanad sebagai legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu.

Ia menerangkan bahwa konsep ijazah sanad identik dengan gagasan "sertifikasi keilmuan", sehingga wacana sertifikasi guru pesantren tidak perlu dianggap ancaman.

Ia menegaskan bahwa ulama sejak dahulu memberi sertifikasi melalui ijazah dan jika standar disusun pesantren sendiri maka sertifikasi justru menjaga kualitas.

Ia menambahkan bahwa standar kurikulum harus jelas agar pesantren tidak kehilangan arah.

Ia menilai kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren penting untuk menertibkan pengelolaan, namun pesantren harus tetap menjadi subjek utama penyusun standar.

Aziz Syafiuddin dari Kemenag menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan regulasinya sedang dalam tahap finalisasi.

Ia menyatakan "Insyaallah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren".

Aziz menjelaskan bahwa halaqah ini merupakan satu dari 14 titik penjaringan pendapat nasional untuk memastikan kebijakan Dirjen Pesantren bersumber dari aspirasi para kiai dan praktisi pesantren.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pesantren telah mencapai 42.400 lembaga yang meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir.

Lonjakan jumlah pesantren ini dinilai perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas SDM, serta penjagaan tradisi ilmu sejak era ulama klasik.

Pemberdayaan ekonomi melalui wakaf produktif diusulkan agar pesantren tidak hanya bergantung pada iuran santri.

Penulis :
Aditya Yohan