
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dari rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penggeledahan Berlangsung Selama Empat Hari
Penggeledahan dilakukan sejak Selasa, 11 November hingga Jumat, 14 November 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
Selain di rumah Yunus Mahatma, penggeledahan juga berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekretaris Daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah pihak swasta rekanan RSUD bernama Sucipto (SC), serta beberapa lokasi lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Dari rumah Yunus Mahatma, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, antara lain beberapa jam tangan mewah dan 24 unit sepeda.
Selain aset, penyidik turut menyita berbagai dokumen penganggaran, dokumen proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.
"Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah awal pemulihan aset negara," ungkap juru bicara KPK.
Empat Tersangka Ditangkap, Termasuk Bupati dan Sekda
Pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SC).
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Pada klaster suap proyek pekerjaan di RSUD, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.
Sedangkan dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali diduga sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita akan diekstrak dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
- Penulis :
- Shila Glorya







