Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bahas RUU Perlindungan Konsumen, Fokus pada Keadilan dan Transaksi Digital

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Bahas RUU Perlindungan Konsumen, Fokus pada Keadilan dan Transaksi Digital
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (13/11/2025).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan pentingnya pembahasan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen guna menghasilkan regulasi yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang turut melibatkan akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Salah satu masukan yang dibahas adalah perbedaan antara istilah “melanggar hukum” dan “melawan hukum” yang dinilai perlu dipertegas dalam naskah RUU guna menghindari penafsiran ganda.

Perlindungan Konsumen dan Keseimbangan Kepentingan

Nurdin menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen, penjual, dan konsumen, agar konsumen merasa aman bertransaksi tanpa memberatkan pelaku usaha.

Ia menyoroti praktik tidak adil yang masih terjadi, seperti larangan pengembalian barang di pusat perbelanjaan, dan mendorong adanya pengaturan terkait opsi penggantian barang dalam RUU.

RUU Perlindungan Konsumen juga diharapkan mengakomodasi perkembangan terkini dalam perdagangan digital, termasuk transaksi e-commerce dan lintas negara.

Komitmen pada Regulasi Komprehensif

Panja DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang komprehensif, kredibel, dan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dalam aktivitas jual beli.

Akademisi dari Unhas seperti Dr. Auliya dan Prof. Ahmadi dijadwalkan kembali diundang untuk pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan bersama Panja.

Penulis :
Gerry Eka