Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Permen Baru Targetkan Pengukuran Ketidakrataan Jalan Tol Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Permen Baru Targetkan Pengukuran Ketidakrataan Jalan Tol Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Foto: Kepala BPJT Kementerian PU Wilan Oktavian menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Rapat Kerja Menteri PU bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 17/11/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan peraturan menteri terbaru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dapat diterbitkan pada akhir 2025 atau awal 2026.

Kepala BPJT Wilan Oktavian menyampaikan bahwa peraturan tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan internal dan penyusunan draf.

Rancangan regulasi baru itu akan memuat kebijakan pengukuran nilai International Roughness Index (IRI) atau tingkat ketidakrataan jalan tol yang dilakukan setiap tiga bulan.

Sebelumnya, pengukuran nilai IRI dilakukan satu kali dalam setahun.

Menurut Wilan Oktavian, perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pengawasan dari Komisi V DPR RI terhadap kondisi permukaan jalan tol yang tidak rata atau bergelombang.

"Masalah jalan bergelombang akan dijawab melalui pengukuran nilai IRI secara berkala tiga bulanan dalam Permen baru, sesuai arahan Menteri PUPR," ungkapnya.

Pengukuran IRI Jadi Indikator Utama Evaluasi Jalan Tol

Dalam sistem evaluasi SPM, kondisi jalan merupakan salah satu aspek utama yang dinilai bersama kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta keberadaan unit pertolongan dan pelayanan.

Setiap aspek SPM akan dievaluasi secara berkala berdasarkan pengawasan terhadap fungsi dan manfaat layanan jalan tol.

BPJT menegaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol wajib memenuhi standar tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014, indikator kondisi jalan tol mencakup kekesatan, ketidakrataan, dan ketiadaan lubang.

Nilai IRI digunakan sebagai ukuran ketidakrataan jalan, yang dihitung dari panjang kumulatif naik-turunnya permukaan jalan per satuan panjang.

Secara matematis, nilai IRI merupakan perbandingan antara panjang kumulatif jalan rusak atau berlubang dalam meter dengan total panjang jalan dalam kilometer.

Semakin tinggi nilai IRI (dalam satuan m/km), maka semakin buruk kondisi permukaan jalan tersebut.

Penyesuaian Frekuensi Pengukuran untuk Tingkatkan Kualitas

BPJT menyebutkan bahwa penyesuaian frekuensi pengukuran IRI dari tahunan menjadi triwulanan bertujuan untuk mempercepat deteksi kerusakan dan memastikan kualitas permukaan jalan tol tetap sesuai standar.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja operator jalan tol.

BPJT memastikan bahwa ketentuan teknis dalam Permen baru ini akan dirancang secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Penulis :
Leon Weldrick