
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian dan lembaga guna mengatasi kendala administrasi dalam pengurusan hak milik atas tanah bagi gereja.
Otto menyampaikan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama dan menuntut koordinasi yang lebih kuat untuk menciptakan kesepahaman serta sinkronisasi regulasi.
"Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan menambah hambatan," ungkapnya saat menerima audiensi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Jumat, 14 November 2025.
PGI Soroti Hambatan Administratif Sertifikasi Tanah Gereja
Dalam pertemuan tersebut, PGI mengungkapkan masih terdapat gereja yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikat hak milik tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hambatan muncul akibat permintaan dokumen berupa surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, padahal gereja bersangkutan telah berstatus badan hukum melalui Kementerian Agama.
Sekretaris Umum PGI, Pendeta Darwin Darmawan, menyampaikan bahwa hambatan administratif ini menyebabkan ketidakpastian terhadap status badan hukum gereja.
"Kami memahami bahwa setiap kementerian memiliki dasar hukum masing-masing. Namun, ketika gereja sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, kami berharap proses di kementerian lain dapat berjalan selaras," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum PGI, David Tobing, juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar institusi pemerintah.
"Jika kebijakan antarkementerian dapat disinkronkan, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih jelas dan tidak membingungkan," katanya.
Pemerintah Akui Perlunya Koordinasi Lintas Kementerian
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, menjelaskan bahwa status badan hukum gereja sebenarnya sudah diatur secara otomatis berdasarkan ketentuan Staatblad 1927 Nomor 156 dan telah tercatat di Kementerian Agama.
" Kami melihat dari sisi regulasi sudah jelas, hanya dalam tataran praktis pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian," ia mengungkapkan.
Pertemuan antara Kemenko Kumham Imipas dan PGI berlangsung dalam suasana terbuka dan solutif.
PGI berharap agar pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian sehingga kebijakan terkait hak milik tanah gereja dapat berjalan selaras dan memberikan kepastian hukum bagi umat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




