
Pantau - Komisi III DPR RI akan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menyusul disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang.
RUU Penyesuaian Pidana dianggap penting sebagai tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan syarat sebelum KUHP bisa diimplementasikan sepenuhnya.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Pembahasan Dimulai Pekan Depan
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan dan ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR RI pada 10 Desember 2025.
RUU tersebut akan mengatur berbagai ketentuan turunan dari KUHP yang sebelumnya telah disahkan.
Selain fokus pada pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Setelah RUU ini selesai, Komisi III akan melanjutkan pembahasan terhadap RUU lainnya.
Habiburokhman menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan yang berpeluang dibahas berikutnya.
RUU KUHAP Telah Disetujui Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh seluruh anggota DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (18/11).
Persetujuan ini diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan serta dukungan terhadap RUU KUHAP hasil pembahasan Komisi III.
- Penulis :
- Arian Mesa








