
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI pada Rabu, 19 November 2025.
Keterangan Awal dan Landasan Konstitusional
Abdullah membuka penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025.", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI akan disampaikan pula secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam penjelasannya, Abdullah menyatakan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah diatur jelas dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, konsep penguasaan negara merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusan telah menafsirkan frasa dikuasai oleh negara secara luas, mencakup kewenangan membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Abdullah turut mengutip pandangan Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.
"Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.", ia mengungkapkan.
Mekanisme Perizinan dan Petitum DPR RI
Abdullah menekankan bahwa mekanisme perizinan berusaha melalui IUP dan IUPK merupakan bentuk kontrol negara yang efektif untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi.
Ia menyatakan bahwa Pasal 92 UU Minerba tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan kewajiban kepada negara diselesaikan.
Abdullah menambahkan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan pengelolaan pertambangan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP maupun IUPK.
Mekanisme tersebut dinilai memastikan negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan.
Di akhir keterangannya, Abdullah membacakan petitum DPR RI secara lengkap.
"Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut.", ujarnya.
Dalam petitumnya, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
DPR juga meminta agar permohonan uji materiil ditolak seluruhnya.
Selain itu, DPR meminta agar seluruh keterangan DPR RI diterima sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
DPR juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Nomor 2 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berkekuatan hukum mengikat.
Petitum terakhir berisi permintaan agar putusan perkara diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan petitum tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum, mempertahankan prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, dan memastikan pengelolaan sektor pertambangan sejalan dengan amanat UUD 1945.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







