Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perpres 109 Tahun 2025 Jadi Terobosan Atasi Krisis Sampah, MPR RI Dorong Implementasi Nyata

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Perpres 109 Tahun 2025 Jadi Terobosan Atasi Krisis Sampah, MPR RI Dorong Implementasi Nyata
Foto: (Sumber : Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (ANTARA/HO-MPR).)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 sebagai terobosan besar dalam menyelesaikan keruwetan regulasi pengelolaan sampah nasional yang selama ini menghambat kemajuan sektor tersebut.

Hadir di Tengah Krisis Sampah Perkotaan

Dalam acara Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Eddy menyampaikan bahwa Perpres ini datang di saat yang krusial, ketika Indonesia menghadapi kondisi darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan.

Indonesia memproduksi lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahunnya, namun hanya sekitar 40 persen yang mampu dikelola secara memadai.

Sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah mendekati atau melampaui kapasitas, dan 90 persen di antaranya masih menggunakan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan.

Eddy mengingatkan kembali peristiwa tragis longsornya TPA Leuwigajah pada tahun 2005 sebagai contoh nyata dari kegagalan sistem pengelolaan sampah.

Beberapa kota besar seperti Bandung, Makassar, dan Denpasar juga kini berada dalam kondisi kritis akibat overkapasitas TPA.

Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah kerap terhambat oleh tumpang tindih aturan, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan proses perizinan yang berbelit sehingga teknologi pengolahan sampah menjadi energi sulit diterapkan.

"Perpres 109/2025 ini hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah. Selama bertahun-tahun kita menghadapi aturan yang saling bertabrakan, regulasi yang berlapis-lapis, dan proses perizinan yang membuat teknologi pengolahan sampah lambat diterapkan," ungkapnya.

Kepastian Hukum untuk Percepatan Teknologi Ramah Lingkungan

Eddy menilai Perpres 109/2025 menyederhanakan dan mengintegrasikan kebijakan nasional pengelolaan sampah, sehingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan proses perizinan.

Perpres ini juga mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy yang dinilai sebagai solusi masa depan kota-kota besar.

"Teknologi pengolahan sampah adalah keniscayaan bagi kota besar. Teknologi ini mengurangi volume sampah secara drastis dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik atau panas," katanya.

Ia menambahkan bahwa Perpres ini tidak hanya menyentuh aspek tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda transisi energi nasional dan pengembangan ekonomi sirkular.

"Karena itu Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda nasional dalam transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular," ia menyatakan.

Sebagai pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk menjembatani kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain agar kebijakan ini benar-benar dijalankan.

"Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan berdampak nyata untuk masyarakat," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan