
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melakukan pendampingan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Utara tentang Retribusi Daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyatakan, "Pentingnya proses harmonisasi guna memastikan bahwa setiap peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Tujuan lainnya dari pendampingan ini adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki dampak nyata dan positif bagi masyarakat.
Menurut Tongam, seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini telah mencapai kesepakatan terhadap hasil perbaikan yang dilakukan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses harmonisasi resmi dinyatakan selesai.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap Raperbup tersebut.
Harmonisasi Tak Hanya untuk Bengkulu Utara
Tongam juga menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi tidak hanya terbatas pada Raperbup Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kegiatan serupa juga dilakukan dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota lain di wilayah Provinsi Bengkulu," ia mengungkapkan.
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham dalam mendorong lahirnya produk hukum yang lebih baik, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, menjelaskan bahwa draf Raperbup telah mengalami perbaikan dari sisi sistematika dan substansi.
Perbaikan tersebut didasarkan pada hasil rapat sebelumnya bersama tim harmonisasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, juga menegaskan bahwa draf peraturan telah diperiksa oleh tim kerja dan secara umum telah mengalami penyempurnaan.
- Penulis :
- Shila Glorya







