
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa seluruh pakaian bekas impor yang disita dalam operasi gabungan bersama Kepolisian akan dimusnahkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 21 November 2025.
"Tentu nanti akan berkoneksi dengan Kemendag. Ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan," ungkapnya.
Pemusnahan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022, yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
Dalam lampiran Permendag tersebut, HS 6309.00.00 tercantum sebagai kode Harmonized System internasional untuk kategori produk pakaian bekas dan barang sejenis yang dilarang masuk ke Indonesia.
Penindakan Gabungan terhadap Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal
Penegakan hukum ini merupakan hasil kerja sama rutin antara Kemendag dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam mengatasi masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan pakaian bekas impor sebanyak 439 koli atau ball press.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa nilai barang yang disita mencapai kurang lebih Rp4,2 miliar.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," ia mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada hari yang sama.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025, serta di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 16 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memasukkan pakaian bekas secara ilegal dan mendistribusikannya ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah Intensifkan Pengawasan dan Koordinasi Lintas Sektor
Moga Simatupang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan penggunaan pakaian bekas impor.
"Yang namanya barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas, narkotika, itupun selalu terjadi dimanapun dan caranya pun mereka punya jaringan yang betul-betul profesional," katanya.
Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap perdagangan ilegal memerlukan kerja sama lintas sektor.
Karena itu, Kemendag turut melibatkan berbagai instansi seperti Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai, dan Polri guna memperketat pengawasan serta pengamanan terhadap peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa







