
Pantau - Komisi II DPR RI menyerahkan sertifikat tanah untuk Mushola Al-Fitrah di Denpasar, Bali, sebagai bagian dari program sertifikasi gratis bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Penyerahan ini dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan langkah penting untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
Ia mengungkapkan bahwa banyak rumah ibadah telah berdiri selama puluhan tahun namun belum memiliki dokumen legal, sehingga berisiko menjadi objek sengketa.
"Kita tentu sangat sedih kalau sampai rumah ibadah yang sudah digunakan bertahun-tahun tiba-tiba jadi sengketa. Negara saat ini sudah hadir. APBN sudah kami sahkan untuk memastikan bahwa seluruh pengajuan sertifikat tanah rumah ibadah insya Allah digratiskan oleh negara," ungkapnya.
Rifqi juga menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses legalitas tanah rumah ibadah dilakukan tanpa biaya melalui dana APBN.
"Kami sangat senang hari ini bertepatan dengan hari terakhir Hari Raya Galungan bagi umat Hindu. Komisi II DPR datang ke Provinsi Bali untuk menyerahkan secara simbolik program pensertifikasian tanah gratis untuk rumah-rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hari ini kami fokuskan kepada rumah ibadah umat muslim di Kota Denpasar," ia menambahkan.
Apresiasi dari Pengurus Mushola Al-Fitrah
Program ini mendapat sambutan positif dari para pengurus rumah ibadah, termasuk nazir Mushola Al-Fitrah.
"Kita selaku nazir Mushola Al-Fitrah sangat menyambut baik program ini. Mungkin di Denpasar belum pernah kejadian (tanah wakaf digugat), tapi ada kasus ketika tanah yang kita gunakan untuk salat kemudian (digugat) oleh ahli warisnya," ujar salah satu nazir.
Ia menekankan pentingnya sertifikat untuk menjamin ketenangan dan keamanan dalam pengelolaan rumah ibadah.
"Sertifikasi tersebut memberi ketenangan bagi pengurus maupun jamaah, sehingga tidak khawatir lagi nanti akan digugat oleh ahli warisnya," jelasnya.
Sertifikasi Gratis Jadi Langkah Pencegahan Sengketa
Program pensertifikasian tanah rumah ibadah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI dalam menciptakan kepastian hukum.
Melalui pendanaan dari APBN, pemerintah memastikan bahwa rumah-rumah ibadah, khususnya yang belum bersertifikat, dapat mengurus legalitas tanpa beban biaya.
Komisi II DPR RI menargetkan program ini menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas pada rumah ibadah yang rentan terhadap konflik kepemilikan lahan.
- Penulis :
- Gerry Eka








