Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Dewan Pers

Oleh Adryan N
SHARE   :

Soal Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Polisi Tunggu Dewan Pers

Pantau.com - Polisi hingga saat ini belum melakukan penyelidikan terkait penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya belum melakukan upaya penegakan hukum.

Pasalnya, kasus itu berada di bawah Undang-Undang Pers. Selain itu, saat ini kepolisian juga masih menunggu hasil analisa yang dilakukan Dewan Pers.

"Ini bukan ranah kepolisian. Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang Pers, ini ranahnya Dewan Pers, kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Minta Pihak Berwenang Usut Kasus Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Nantinya, usai Dewan Pers menganalisa ada atau tidaknya pelanggaran, barulah akan dikoordinasikan dengan kepolisian. Sehingga, nantinya dapat diketahui siapa yang harus mengusut kasus tersebut.

"Kalau masuk tindak pidana pemilu Bawaslu yang akan menyelesaikan, kalau tidak ya polisi yang akan menyidik seperti kasus Obor Rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian, rekomendasi dari Bawaslu," tambah Dedi.

Sayangnya, saat disinggung lebih jauh apakah saat ini pihak kepolisian telah mengetahui sosok yang bertanggung jawab atau pemilik dari tabloid Indonesia Barokah, Dedi menyebut hingga kini belum ada infomasi terkait hal itu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Belum Ada Tabloid Indonesia Barokah di Yogyakarta

"Belum ada informasi siapa yang punya. Nanti kita akan koordinasikan terus dengan Dewan Pers," tandas Dedi.

Kasus Tabloid Indonesia Barokah sendiri mulai menjadi perhatian masyarakat lantaran dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Tabloid Indonesia Barokah dinilai memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

Bahkan, isi atau konten pemberitaan tabloid tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Selain itu, tabloid itu juga beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

Penulis :
Adryan N