
Pantau - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri dari tiga bab utama dan bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aturan pidana dengan sistem dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Tiga Bab Penyesuaian Pidana Disampaikan Wakil Menteri Hukum
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025), Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan isi dari masing-masing bab dalam RUU tersebut.
Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," ungkapnya.
Bab ini mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda yang merujuk pada Buku I KUHP, serta penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.
Selain itu, dilakukan juga penataan ulang terhadap pidana tambahan agar selaras dengan sistem sanksi yang diatur dalam KUHP.
Bab kedua berfokus pada penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation," ia mengungkapkan.
Dalam bagian ini, pemerintah menetapkan pembatasan terhadap pidana denda dalam peraturan daerah agar sesuai dengan sistem KUHP, serta menghapus seluruh bentuk pidana kurungan dari regulasi tingkat lokal.
Selain itu, ditegaskan bahwa peraturan daerah hanya boleh mengatur ketentuan pidana untuk norma administratif dan berskala lokal.
Bab ketiga membahas penyempurnaan dan penyesuaian KUHP itu sendiri.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Eddy.
Penyesuaian dalam bab ini menyasar pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman tindak pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Pemerintah Serahkan DIM, DPR Bentuk Panja
Pada hari yang sama, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
RUU ini dianggap mendesak untuk disahkan sebelum KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Komisi III DPR RI pun menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana ini.
RUU tersebut ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa








