
Pantau - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes.
Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa peraturan bupati (Perbub), data digital, dan berita acara kesepakatan antara desa yang berbatasan.
Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, menekankan bahwa penegasan batas desa sangat penting karena menjadi dasar perencanaan pembangunan desa.
Pentingnya Batas Desa untuk Administrasi dan Investasi
Menurut Lusje, batas desa memiliki berbagai fungsi strategis.
Ia menyebut, batas desa mendukung tertib administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset, serta dapat meminimalkan konflik batas wilayah.
Selain itu, keberadaan batas desa yang jelas akan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
"Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa," ungkapnya dalam acara sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa.
Target 5.000 Desa Tuntas 2029, Anggaran Diminta Masuk RPJMD
Kepala daerah juga diminta mendukung percepatan penyelesaian batas desa melalui pengalokasian anggaran khusus.
"Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD," ia menambahkan.
Ditjen Bina Pemdes sendiri telah menyiapkan langkah-langkah percepatan, seperti pembinaan kepada pemerintah daerah, peningkatan kapasitas kepala daerah, integrasi ke dalam program prioritas nasional, dan penguatan sinergi tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa (PPBDes) tingkat pusat.
Melalui proyek ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Bina Pemdes bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa hasil akhir dari program ini adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang batas desa.
Program ini bertujuan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa definitif.
Saat ini, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa di Indonesia yang sudah memiliki perkada batas desa.
- Penulis :
- Arian Mesa








