
Pantau - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dana desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju sebesar Rp388 juta.
Pelaku berinisial AH (42) ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis, 20 November 2025.
AH diketahui merupakan seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar.
Kronologi Pencurian Dana Desa
Aksi pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.03 WITA di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Saat itu, Penjabat Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, baru saja mencairkan dana desa sebesar Rp388 juta dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju.
Dalam perjalanan pulang, Jumardin sempat berhenti di sebuah toko bangunan.
Ketika kembali ke mobil, ia mendapati kaca mobil pecah dan uang dana desa yang baru dicairkan telah raib.
Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Mamuju.
Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang pria mengenakan kemeja putih, helm dengan kaca penutup, serta sarung tangan, memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tersebut.
Modus, Bukti, dan Penetapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi ciri fisik pelaku melalui delapan rekaman CCTV, polisi berhasil mengenali dan memburu pelaku.
AH mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan terlilit utang.
"Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan direncanakan dengan matang," ungkap penyidik.
AH diketahui telah mengintai korban sejak berada di bank, lalu membuntutinya hingga korban berhenti di toko bangunan.
"Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang dana desa milik Desa Tapandullu itu," jelas penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan rekaman CCTV, satu unit mobil, dan tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah tujuh tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa intensif untuk dilakukan pendalaman. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujar perwakilan Ditreskrimum Polda Sulbar.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti








