
Pantau - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang setelah pembahasannya diselesaikan oleh panitia khusus.
Persetujuan RUU dan Detail Pembahasan
Persetujuan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir.
Dasco menyampaikan, “Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?”, ungkapnya.
Seluruh fraksi partai politik memberikan persetujuan atas pengesahan RUU tersebut.
Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal dan telah disepakati pemerintah serta DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan redaksional yang tercermin dalam Daftar Inventaris Masalah.
Total Daftar Inventaris Masalah pada RUU Pengelolaan Ruang Udara berjumlah 581 DIM terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, serta 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI dan pemerintah.
Substansi Baru dalam Pengelolaan Ruang Udara
Dalam RUU tersebut terdapat delapan substansi baru yang diatur mengenai pengelolaan ruang udara.
Substansi tersebut mencakup penegasan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara melalui penyampaian pendapat mengenai kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Pengaturan pemanfaatan ruang udara juga mencakup kepentingan perekonomian, sosial, budaya, pariwisata, rekreasi, pendidikan, pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi, komunikasi, dan teknologi lainnya.
Selain itu ditegaskan bahwa penguasaan dan pengembangan teknologi dilaksanakan melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
RUU ini menetapkan status kawasan udara dengan memerhatikan penerbangan sipil sebagai penerapan prinsip flexible use airspace yang berarti ruang udara digunakan secara bersama dan tidak kaku.
Pengaturan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia juga dimuat mengingat dinamika ancaman dan kompleksitas pergerakan udara yang meningkat sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi.
Ketentuan lain menyebut bahwa riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia wajib bermitra dengan lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
RUU ini juga menegaskan bahwa penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjelaskan peran penyidik perwira TNI AU dalam penyidikan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer.
Penetapan pemidanaan atas pelanggaran wilayah udara Indonesia dimuat untuk memberikan efek jera dan menutup peluang terjadinya pelanggaran wilayah udara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








