
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan tersebut untuk tahun anggaran 2022–2023.
Pemeriksaan dilakukan terhadap DM selaku mantan SVP Head of EPC Division dan HNN selaku mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DM selaku mantan SVP Head of EPC Division PT PP, dan HNN selaku mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
DM dan HNN diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.53 WIB.
Kronologi Penyidikan Kasus
KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Dua hari berselang, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah DM dan HNN bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Kemudian, pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar akibat kasus ini.
Modus dan Perkembangan Terkini
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam perkara ini adalah penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas di PT PP untuk mencairkan anggaran pengadaan fiktif.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
- Penulis :
- Shila Glorya








