
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan alih fungsi lahan produktif menjadi lahan komersial dan menegaskan pentingnya pencetakan sawah baru guna memenuhi ketentuan nasional.
Nusron menyatakan bahwa saat ini luas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Bali masih di bawah ambang batas minimal sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni hanya 62 persen dari total lahan baku sawah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, batas minimal LP2B adalah 87 persen, sedangkan jika mengacu pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), total seharusnya mencapai 90 persen, namun saat ini Bali baru mencapai 83 persen.
Pemerintah Diminta Petakan 6.000 Hektare Lahan
Untuk menutup kekurangan tersebut, Nusron meminta Pemerintah Provinsi Bali segera memetakan 6.000 hektare lahan baru, dengan rincian 4.000 hektare untuk menggantikan sawah yang telah dialihfungsikan, dan 2.000 hektare guna memenuhi target minimum LP2B.
"Sekarang ini LP2B di Bali belum sampai 87 persen berdasarkan RTRW, karena itu yang lama (terlanjur alih fungsi) kita tutup tapi sebelum kita tutup, nanti bersama bupati/wali kota kita cari solusi, salah satunya cari lahan baru," ungkapnya.
Langkah pencetakan sawah baru tersebut akan diusulkan kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan dan kepastian investasi di Bali.
"Kita ajukan kepada Menteri Pertanian untuk mencetak sawah baru sebagai ganti yang sudah kadung dialihfungsikan untuk menjamin kepastian investasi di Provinsi Bali, karena memang daerah pariwisata internasional," ia mengungkapkan.
Alih Fungsi Lahan Bisa Dipidana, Reforma Agraria Didorong
Nusron menjelaskan bahwa LP2B merupakan jenis lahan yang secara mutlak tidak boleh dialihfungsikan karena memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan nasional.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jika sawah baru dicetak untuk mengganti lahan yang sudah dialihfungsikan, maka alih fungsi yang terjadi sebelumnya dapat dilegalkan secara hukum.
"Jadi Pak Gubernur Bali yang menyiapkan lahannya, nanti kami usulkan kepada Pak Menteri Pertanian bersama-sama kita cetak sawahnya, ini akan terjadi reforma agraria yang efektif," ujarnya.
Nusron juga menekankan pentingnya keseimbangan antara sektor pertanian, pariwisata, dan perumahan di Bali.
Untuk kebutuhan perumahan, masyarakat didorong membangun di atas lahan tidak produktif serta mulai membiasakan diri dengan model rumah susun karena keterbatasan lahan di daerah tersebut.
Sebagai Menteri ATR, ia mengingatkan bahwa pengelolaan lahan sangat penting untuk mendukung program strategis nasional seperti swasembada pangan dan pembangunan rumah subsidi yang membutuhkan lahan luas dan harga terjangkau.
Lahan sawah sendiri cenderung memiliki harga lebih murah, sehingga Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya keras untuk menekan alih fungsi lahan secara sembarangan.
- Penulis :
- Arian Mesa








