Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Perintahkan Pemetaan 6.000 Hektare Lahan Kering untuk Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Bali Perintahkan Pemetaan 6.000 Hektare Lahan Kering untuk Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk segera memetakan sekitar 6.000 hektare lahan kering guna dijadikan sawah baru sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri acara di Denpasar, Bali, pada Rabu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Bali berada di bawah batas minimal nasional, yaitu 87 persen.

"Akan dipetakan dengan bupati/wali kota se-Bali, di luar Denpasar akan dipetakan, di mana lahan-lahan sekarang ini yang bukan sawah seperti lahan kering atau bahkan lahan tidak produktif," ungkap Koster.

Menurut data dari Menteri ATR, kebutuhan total lahan seluas 6.000 hektare itu terdiri atas 4.000 hektare untuk mengganti lahan pertanian yang telah hilang, dan 2.000 hektare tambahan untuk memenuhi kekurangan dari target yang ditetapkan.

"Luasnya 6.000 hektare, tadi dihitung oleh Bapak Menteri (Menteri ATR)," jelasnya.

Sumber Air dan Lokasi Prioritas

Koster menegaskan bahwa dalam pengembangan sawah baru, daerah harus memastikan tersedianya sumber air yang memadai.

Jika tidak ada pasokan air yang cukup, maka sawah tidak akan berkembang dan program ketahanan pangan nasional tidak akan berhasil.

"Untuk jadi sawah yang pertama tentu harus dikaji dari segi ekosistemnya dulu, kecocokan lahan dengan tanamannya, di sana iklim mungkin atau tidak, lalu air, kalau air menurut saya itu ada di sana cuma agak jauh harus disalurkan dengan distribusi," jelasnya.

Beberapa lokasi yang dipertimbangkan untuk pengembangan sawah baru antara lain Kubu di Kabupaten Karangasem, serta Gerokgak dan Tejakula di Kabupaten Buleleng.

Larangan Alih Fungsi Lahan dan Data Terkini

Selain membuat sawah baru, Pemerintah Provinsi Bali juga akan menerapkan kebijakan larangan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan komersial.

Koster menyadari bahwa semakin meningkatnya aktivitas pariwisata dan investasi di Bali menyebabkan penyusutan lahan pertanian secara signifikan.

Karena itu, menurutnya, alih fungsi lahan harus dikendalikan secara ketat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa LP2B di Bali saat ini hanya mencapai 62 persen dari total lahan baku sawah (LBS).

Sejak tahun 2019 hingga 2025, tercatat lahan baku sawah di Bali berkurang seluas 4.000 hektare.

Jika mengacu pada kawasan pangan pertanian berkelanjutan (KP2B) yang mencakup cadangan dan infrastruktur pendukung, seharusnya target capaian mencapai 90 persen, namun Bali baru mampu mencapai 83 persen.

"Hanya ada tiga kabupaten di Bali yang KP2B-nya sudah di atas 87 persen yaitu Bangli, Karangasem, dan Jembrana, karena itu, kita minta kepada Pak Gubernur Bali memetakan lahan, nanti pemerintah pusat yang akan membangunkan sawah," tegas Nusron Wahid.

Penulis :
Arian Mesa